Maluku Utara Politik 

Demokrat Tetap Masukkan Nama Thaib Armaiyn sebagai Caleg

demokrat

Ternate, indonesiatimur.co – Meski sudah berstatus tersangka kasus korupsi APBD 2004, nama Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn tetap masuk daftar caleg Partai Demokrat. Sebelumnya, Thaib sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan pos anggaran dana tak terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar pada APBD 2004.

“Sudah ada yang jadi tersangka, coba lihat itu, Gubernur Maluku Utara masuk daftar calon legislatif,” kata pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu, Senin (29/4) di Jakarta, seperti dilansir Kompas.com.

Carrel yang namanya dicoret dari daftar bakal caleg Partai Demokrat mempertanyakan masuknya sejumlah nama yang dianggapnya tidak layak menjadi bakal caleg. Berdasarkan daftar bakal caleg yang diakses dari laman resmi KPU, nama Thaib memang tercantum dalam daftar bakal caleg Partai Demokrat. Dia masuk sebagai caleg DPR RI nomor urut dua untuk daerah pemilihan Maluku Utara.

Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, tidak ada larangan bagi seorang tersangka kasus dugaan korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

“Sepanjang kasusnya belum berkekuatan hukum tetap,” kata Ferry.

Thaib merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kasus dugaan korupsi yang menjerat Thaib ini telah digulirkan Polda Malut sejak tahun 2006. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.